Sesuai Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri bahwa tahapan Pemutakhiran saat ini sudah memasuki Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selama 7 (tujuh) Hari. Selain dapat melihat di kantor Lurah , Warga Kota Batam bisa cek Menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di @https://
